Thursday, May 23, 2013
Tanda merek merupakan bagian dari merek yang tidak dapat dieja atau disebutkan, seperti simbol, desain, warna, atau huruf yang berbeda. Tanda merek bisa juga disebut dengan logo sebuah merek. Sedangkan merek dagang adalah merek atau bagian merek yang dipakai gunan melindungi secara sah di mata hukum yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak eksklusif untuk menggunakan nama atau tanda merek tersebut. Sedangkan hak cipta adalah hak hukum eksklusif yang diberikan untuk menggandakan, mempublikasikan, dan menjual segala sesuatu yang berbentuk buku, musik, karya artistik, seni dan lain sebagainya. Dengan memperhatikan empat unsur utama dalam sebuah label baju, maka Anda akan mendapat keuntungan yang sangat banyak, info lebih lanjut bisa menelusuri website kami di labelbaju.com
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments :
Post a Comment